Showing posts with label pernikahan. Show all posts
Showing posts with label pernikahan. Show all posts

Saturday, January 14, 2017

Tantangan yang Menguatkan

Pengalaman membuat Mida Tobing, ibu dari tiga orang anak ini menjadi wanita yang tangguh. Lahir dari keluarga Kristen Protestan (HKBP), Mida kemudian menentukan pilihan perjalanan imannya menjadi Katolik ketika masih di SMA Regina Pacis, Solo dimana dia tinggal di asrama yang diasuh oleh para suster-suster Ursulin. Sejak itu pula Mida memulai kecintaannya kepada Maria.
Kemudian pendidikan dilanjutkan ke Bogor di AKA (Akademi Kimia Analis) dan bertemu dengan seorang pria yang menarik perhatiannya dan kelak menjadi suaminya. Mereka mulai menjalani masa-masa pacaran dengan mengenal satu-sama lain lebih dalam. Ada satu hal yang membuat perjalanan masa pacaran ini lama dan butuh pertimbangan yang lebih matang, yakni perbedaan kepercayaan. Ternyata pria bernama Ipung Saifurrohim sang pujaan hati beragama Islam. Sebagai orang timur dan orang yang beragama mereka tidak mau melangkah ke jenjang perkawinan tanpa restu orang tua. Mereka butuh waktu 10 tahun hingga restu didapatkan. Selama masa penjajagan malah Mida lebih diteguhkan imannya dengan menjadi pasukan Maria saat memulai karir bekerja di Paroki Katedral Bandung.

Komitment Saat Perkawinan
Dengan restu yang didapat, merekapun memantapkan diri melangkah ke jenjang perkawinan. Mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan dan kanonisasi sebagaimana diharuskan dalam Gereja Katolik, mereka pun memastikan diri maju ke altar tahun 1992. Pada saat pemberkatan di Gereja St. Fransiskus Asisi, Tebet itulah komitmen akan keyakinan ditentukan. Mereka sepakat menjalankan iman masing-masing akan tetapi pendidikan anak sebagai buah cinta mereka akan dididik secara Iman Katolik. Komitmen ini mereka pegang hingga sekarang. Suami dan isteri saling mendukung pasangan untuk menghayati imannya masing-masing.
Sebagai pasangan muda, mereka berdua kerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Dalam perbincangan dengan Salus, Mida bertutur, bahwa perjalanan kehidupan rumah tangga dan iman tidak serta-merta berjalan dengan mulus. Ada riak dan gelombang di sana-sini. Namun dengan selalu mengingat kembali komitmen yang dibuat dan berserah diri kepada Tuhan, mereka tetap bisa berjalan dan melampauinya sampai sekarang.
Pada suatu saat, Mida merasakan suatu kekeringan dalam kehidupan imannya. Menjalani rutinitas hidup yang begitu melelahkan dan juga situasi agak mencekam sekitar tahun 1998, dia merasa butuh siraman rohani yang lebih baik. Mengikuti perayaan Ekaristi dengan kotbah yang monoton membuat Mida merasakan kekeringan rohani. Situasi ini membuat dia mencoba mendapatkannya di tempat lain. Ajakan teman untuk ikut beribadah di Gereja Duta Injil disambut dengan baik dan menjadi jawaban terhadap kekeringan rohani yang dialami.

Tantangan yang Menguatkan
Jajan rohani ini dijalani kurang lebih tiga tahun. Pengembaraan ini berakhir ketika anak pertama, Kevin Ilham Pratama yang bersekolah di Santa Laurensia, diminta mengisi formulir komuni pertama. Si anak menanyakan pada ibunya, “Ibu, kita ini katolik apa bukan? Kita sembahyang dan beribadat tidak pernah memakai tanda salib?” Walaupun mereka menikmati bersekutu di Gereja Duta Injil, namun sebagai orang tua ibu Mida dikagetkan. Dia harus menentukan pilihannya kembali. Dalam situasi itu, dia memutuskan untuk kembali ke Gereja Katolik. Mereka membenahi kembali orientasi imannya. Mida pun ikut Sekolah Evangelisasi Pribadi di Shekinah.
Pada saat usia anak-anak sudah membutuhkan perhatian yang lebih besar, keluarga memutuskan Mida untuk fokus memperhatikan anak dan berhenti bekerja. Untuk memantapkan orientasi iman yang dipilih, Mida sedikit memaksa anak-anaknya untuk aktif dalam kegiatan kegerejaan. Saat mereka sudah tinggal di Alam Sutera, Khristofer Noah Gaizka anak ketiganya diikutsertakan pada pembinaan Putera Altar (PA) sekitar tahun 2005. Lalu disusul Innocentia Felicia Anindya Kishi diikutsertakan pada pembinaan Puteri Sakristi (PS) sekitar tahun 2007.
Inilah juga sebagai cikal-bakal Mida banyak meluangkan waktu dalam pelayanan di Gereja. Dia terlibat dalam pendampingan PA/PS. Perjuangan ini tidak sia-sia. Ketiga anaknya ikut aktif di PA/PS sampai sekarang.
Ketika Stasi St. Laurensius memulai membentuk kegiatan sendiri untuk cikal bakal paroki, maka Mida diajak dan ditantang oleh para Legioner St. Monika, yaitu ibu Lies dan ibu Agnes bersama Pastor Donatus OSC untuk mendirikan Legio Maria di Stasi St. Laurensius. Maka ibu-ibu Legioner mulai berkampanye dengan membagi sebagian anggotanya yang bertempat tinggal di stasi bersama-sama untuk membentuk Legio Maria di St. Laurensius. Tetapi masih bingung untuk memilih yang menjadi ketua Presidium. Lalu kedua ibu tersebut melamar Mida untuk mau membentuk Presidium dan sekaligus menjadi ketuanya. Berbekal sebagai Legioner di Paroki Kathedral Bandung selama 3 tahun dan 3 tahun di Paroki Fransiskus Asisi, maka diawali 8 Mei 2007 Mida memulai Rapat Perdana Legio Maria. Disinipun Mida mendapatkan tantangan. Beberapa orang tokoh stasi mengatakan untuk apa Legio Maria. Apa itu Legeio Maria? Namun Mida tidak surut dalam pelayanan ini. Apalagi pada awal Stasi membuat liturgi sendiri, situasi masih morat-marit dan untuk itu dibutuhkan para Legioner yang rela membantu. Dan berkat dukungan Pastor Donatus, Mida mendatangi ketua lingkungan satu-persatu untuk mencari data orang sakit, lansia ataupun orang tua yang perlu dikunjungi sebagai tugas dari pasukan Maria. Dan hasilnya apa yang kita lihat sekarang ini. Besarnya Legio Maria memberi gairah iman buat Mida. Satu kalimat yang menguatkan Mida dalam melayani adalah kata-kata pastor Donatus yang menyatakan “kita harus menjadi orang yang tahan banting” yang disampaikan pada saat rekoleksi dewan stasi.
Tantangan yang paling menyedihkan dialami ketika Mida mau diangkat sebagai Ketua Presidium Legio Maria di St. Laurensius. Beberapa orang Dewan Kuria Legio meragukan kemampuan dan ketulusannya memimpin Legio Maria karena dia bersuami seorang muslim. Penentangan justru dia dapatkan dari Gereja. Dalam situasi seperti itu dia memberi janji kepada dewan akan bertanggungjawab menerima tugas itu. Dan dia telah membuktikannya.
Suatu ketika, ada tercetus ide keluarga untuk kembali ke Jakarta. Penolakan pertama datang dari sang suami sebagai kepala keluarga dan pengasih sang isteri. “Apa mungkin Mama bisa tenang terpisah dari komunitas di Gereja yang sudah terbangun selama ini?” Ini adalah salah satu bukti dari komitmen yang mereka buat saat pemberkatan perkawinan. Suami sungguh mendukung isteri dalam menjalankan imannya. Mida dengan segala tantangan dan lika-liku hidup yang dijalani, mendapatkan kekuatan imannya dengan terlibat dalam pelayanan. (Asden)

http://www.santo-laurensius.org/2013/04/12/tantangan-yang-menguatkan/

Friday, January 13, 2017

APA PROGRAM DISCOVERY ITU ?

PROGRAM DISCOVERY adalah suatu program milik Komisi Kerasulan Keluarga KAJ. yang diramu oleh pastor Mark Vanden Berghe CICM. Alm. dengan moto :
“SELAMATKAN PERNIKAHAN ANDA, SEBELUM PERNIKAHAN DIMULAI”.
ISI PROGRAM ini terdiri dari 5 sesi pokok yaitu :
  • Arti Cinta
  • Penemuan Diri
  • Harapan2
  • Komunikasi
  • Seksualitas.
Program ini sangat bermanfaat bagi pasangan muda-mudi yang sudah dalam tahap berpacaran  serius agar mereka dapat mengenal dan berkomunikasi dengan pasangannya lebih baik lagi sebelum memutuskan untuk menuju ke jenjang pernikahan.
CURHAT TERPIMPIN, program ini disajikan oleh seorang Imam dan beberapa pasangan suami-istri yang sebetulnya hanya mendampingi peserta dengan bimbingan singkat oleh Imam dan sharing pengalaman oleh pasangan suami-istri. Selebihnya adalah waktu kerja semua peserta untuk mengisi kuesioner dan membicarakan isian mereka berdua. Inilah yang kami sebut Curhat Terpimpin, karena dari hasil2 dialog mereka, banyak hal baru yang mereka berdua ketemukan dari diri pribadi masing2.
Acara akan diadakan pada :
  • Hari/ Tanggal  : Minggu, 18 November 2012
  • Pukul                 : 08.00 – 18.00
  • Tempat             : Gedung Karya Sosial – Keuskupan Agung Jakarta
  • Biaya                  : Rp. 200,000,- / pasang
Pendaftaran dapat menghubungi :
  • Nanik  – Henry         : 0813 8986 8688
  • Lies -Talieb             : 0811 971 889
http://www.santo-laurensius.org/2012/10/19/apa-program-discovery-itu/

Bercerai dan menikah kembali secara sipil – mengapa tidak boleh dan kapan boleh menyambut Komuni

Tidak dapat dipungkiri bahwa kasus-kasus perceraian di Indonesia ditemukan juga di kalangan umat Kristen dan Katolik.
Masalah perceraian di dalam lingkungan Gereja, khususnya Gereja Katolik di Indonesia di mana umat kebanyakan masih memiliki rasa hormat dan patuh terhadap ajaran Gereja Katolik dan meyakini kesucian dari Sakramen Pernikahan, menjadi masalah yang pelik karena melibatkan seluruh aspek kehidupan. Gereja Katolik mengajarkan bahwa di dalam Sakramen Pernikahan terletak hubungan cinta-kasih yang tak terpisahkan baik antara pria dan wanita yang disatukan oleh sakramen itu, namun yang jauh lebih penting hubungan cinta-kasih antara Allah dan manusia. Melalui pernikahan yang diresmikan oleh Gereja itu tercipta sebuah kehidupan menggereja yang lengkap, yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri).
Di Indonesia, tema perceraian di dalam lingkungan gereja ini jarang diangkat ke permukaan, sehingga menyebabkan banyak terjadi kerancuan dan kesalahpahaman di antara umat akan pandangan Gereja dan penilaian umat kebanyakan terhadap orang-orang yang menderita perceraian itu.
Lalu di dalam kenyataannya, saat kehidupan pernikahan meretak dan perceraian tak terelakkan, bagaimanakah sesungguhnya sikap Gereja Katolik terhadap orang-orang yang terlibat di dalamnya? Apakah pasutri yang berpisah dan bercerai masih dapat menerima Komuni? Dan apabila tidak, mengapa? Di Eropa dan negara-negara Barat, ini adalah beberapa hal yang banyak ditanya orang terhadap aturan Gereja Katolik, yang sering didengungkan, dan bahkan di antara umat sendiri banyak keraguan dan luka yang menyakitkan hati nurani. Pertanyaan-pertanya an itu menjadi suatu hal yang sangat aktual.
Di dalam wawancara yang dilakukan oleh Avvenire, surat kabar CEI (Konferensi Waligereja Italia) dengan Monsignor Eugenio Zanetti, selaku pemimpin Pengadilan Gerejawi di wilayah Lombardia, Italia dan penanggungjawab dari kelompok “La Casa”, yang di bawah keuskupan Bergamo melakukan bimbingan rohani dan konsultasi kanonik bagi pasutri yang bepisah, bercerai atau menikah kembali secara sipil, artikel ini hendak mengajak umat Kristen dan Katolik di Indonesia untuk mencoba memahami dan menemukan jawaban atas pertanyaan-pertanya an hangat yang timbul di dalam tema perceraian.
*Monsignor Zanetti, bagaimanakah sebenarnya kedudukan dari pasutri yang berpisah dan bercerai dihadapan akses kepada sakramen-sakramen?
Seperti yang dijelaskan dengan sangat baik dalam Komisi pelayanan keluarga bagi Gereja di Italia dan di dalam dokumen lainnya. Diperlukan untuk membedakan antara mereka yang berada dalam situasi “perpisahan” , dengan “perceraian” , dan dengan “ikatan sipil yang baru”. Bagi yang berpisah (yang tidak sedang menjalin sebuah hubungan intim baru), terutama bagi mereka yang menderita perpisahan itu sendiri tidak ada hambatan untuk memiliki akses kepada Sakramen Tobat dan Komuni. Namun, jika orang dalam status berpisah itu memiliki tanggung jawab yang besar dan mungkin telah menyakiti pasangan atau anak-anaknya, maka untuk mengakses sakramen-sakramen yang bermanfaat harus melakukan jalan pertobatan dan, jika mungkin, memperbaiki keburukan yang telah dilakukan. Selain itu, tugasnya terhadap anak-anak mereka tidak menjadi berkurang. Jangan lupa bahwa sakramen-sakramen bukanlah tindakan sihir, tetapi melibatkan jalan pertobatan dan iman yang otentik. Jika orang yang berpisah itu, meskipun tidak hidup bersama di luar ikatan pernikahan dengan orang lain (kohabitasi) , menjalankan hidup tak bermoral seperti melakukan free-sex, dia tidak berada dalam posisi yang layak untuk menerima sakramen-sakramen.
*Dan bagi mereka yang telah berpisah, dan sekarang dalam status bercerai, apa yang terjadi?
Mari kita bicara sekarang tentang orang-orang yang bercerai, yang belum memulai sebuah perkawinan baru secara sipil atau kohabitasi. Untuk Gereja, pernikahan yang sekali dirayakan dengan sah, adalah untuk selamanya, artinya tidak bisa dihapus oleh kekuatan manusia. Jadi, jika pada beberapa kesempatan dan dalam kondisi tertentu, Gereja dapat mengenali legitimasi perpisahan demi menghindari keburukan yang lebih besar, namun tetap menganggap negatif sebuah tahap perceraian. Jadi jika seseorang telah menempuh perceraian ingin menghapus pernikahannya dan mungkin akibatnya menyebabkan rasa sakit lebih lanjut dan melukai pasangan atau anak-anak lainnya, untuk memiliki akses kepada sakramen-sakramen, ia harus menunjukkan pertobatan yang tulus dan, sedapat mungkin, menjalankan tindakan perbaikan. Sebaliknya bagi mereka yang menjadi korban perceraian atau yang mengalaminya demi melindungi kepentingan sah mereka sendiri atau anak-anak mereka (tanpa maksud menghina pernikahan itu, dan yang masih dianggap menikah di hadapan Tuhan dan Gereja), tidak ada hambatan obyektif untuk menerima sakramen-sakramen.
*Jadi apa hambatan yang efektif: perceraian itu sendiri atau hidup bersama dengan orang lain (kohabitasi) setelah perceraian?
Bagi mereka yang berpisah atau bercerai, apa yang mencegah akses kepada sakramen-sakramen, selain daripada kondisi moral yang tidak sesuai, adalah kenyataan objektif untuk telah memprakarsai pernikahan baru atau kohabitasi. Pilihan inilah, selain daripada perpisahan atau perceraian, yang menimbulkan kondisi serius yang bertentangan dengan Injil Tuhan tentang cinta-kasih antara seorang pria dan seorang wanita yang diikat dalam pernikahan.
Sebuah ajaran Kristen yang terus menerus diberikan oleh Gereja Katolik dengan menawarkan kepada manusia sebuah pilihan pernikahan yang satu dan tak terpisahkan, yang setia dan terbuka pada kehidupan demi kebaikan pasangan dan anak-anak: sebuah cinta yang mencerminkan dan menunjukkan kualitas yang sama dari cinta Allah kepada manusia dan yang menemukan di dalam hubungan Yesus dengan Gereja contoh dan perantaraanNya melalui Gereja. Pernikahan secara agama adalah sebuah realitas yang tak terhapuskan, sama seperti cinta Ilahi bagi manusia yang tak terhapuskan dan kekal.
Siapapun yang memulai sebuah ikatan baru yang bertentangan dengan pilihannya seperti yang ditunjukkan oleh Tuhan dan oleh karenanya masuk ke dalam suatu kondisi obyektif yang disebut tidak teratur. Dan justru kondisi tak beraturan inilah yang tidak memberikan syarat-syarat yang cukup untuk memiliki akses kepada sakramen-sakramen. Ini tidak berarti memberikan penilaian atas kesadaran hati nurani, yang mana hanya Allah yang dapat melihat. Selain itu, kenyataan untuk tidak memiliki akses kepada sakramen-sakramen bukanlah sebuah indikator mutlak atas pengecualian dari kehidupan Gereja; mereka yang bercerai dan menikah kembali dapat terus melakukan perjalanan iman yang melibatkan dan membuat mereka aktif dalam komunitas gerejawi.
*Seseorang bertanya: Mengapa tidak dapat menerima komuni orang yang, sementara tidak memiliki pernikahan secara agama, namun yang sudah menikah secara sipil dengan orang lain yang telah bercerai?
Rintangan untuk akses kepada sakramen-sakramen, sebagaimana telah disebutkan, adalah pilihan untuk memulai ikatan seperti pernikahan yang tidak didasarkan pada pernikahan secara agama. Jadi orang-orang yang belum menikah, lalu memutuskan untuk memulai sebuah pernikahan sipil atau kohabitasi dengan orang lain yang telah berpisah atau bercerai, dan mengetahui bahwa pasangan mereka itu sudah terikat dalam sebuah pernikahan dan akibatnya mereka tidak dapat melaksanakan suatu pernikahan secara Kristen; tetap memutuskan untuk memulai ikatan dengannya. Gereja, yang di hadapkan kepada keputusan ini, meskipun tetap menghargai orang-orang itu, bagaimanapun juga harus memberikan pelayanan kebenaran, yang juga merupakan tindakan amal dalam mengingatkan orang-orang ini tentang konsekuensi dari pilihan mereka itu. Tetapi bahkan orang-orang ini dapat terus membuat perjalanan iman dan kemajuan di dalam lingkungan Gereja.
*Tapi mengapa pembunuh yang bertobat dan mengaku dosa secara teratur dapat menerima komuni, sedangkan orang bercerai yang akhirnya menikah lagi dan membuktikan dirinya sebagai suami dan orang tua yang baik tidak dapat melakukannya?
Penilaian atas kenyataan bahwa seseorang berada baik dalam kondisi obyektif untuk mengakses atau kurang memiliki akses kepada sakramen-sakramen, tidak dimaksudkan sebagai suatu penilaian atas kesadaran hati nuraninya: penilaian ini yang hanya dapat dilakukan oleh Allah. Jadi, berhenti dan membuat perbandingan dengan orang lain sama sekali tidak menguntungkan, sebaliknya kita harus selalu memiliki hati, selain kepada keselamatan kita, juga kepada orang lain, sebagaimana Yesus telah mengajarkan.
Jadi kita tidak perlu menghebohkan diri jika saudara kita yang melakukan kejahatan serius seperti pembunuhan, membuat jalan pertobatan, memeriksa diri dan memperbaiki dirinya secara otentik, menerima pengampunan dari Allah melalui sakramen Pengakuan dosa. Bahkan kepada orang-orang yang hidup dalam situasi pernikahan yang tidak teratur, Yesus mengusulkan sebuah perjalanan tobat; dan tentu saja dengan cara ini terdapat nilainya yaitu suatu komitmen yang serius dalam mengasihi orang-orang terdekat, dalam mendidik anak-anak, dalam berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, bertindak aktif dalam amal dan sosial.
Dan di dalam tugas pelayanan Gereja untuk mengatur kehidupan spiritual, mereka yang tinggal dalam situasi pernikahan tak teratur ini, dapat menikmatinya juga sesuai yang diijinkan oleh kondisi pilihan hidup mereka itu. Jika mereka memutuskan untuk tidak mengubah gaya hidup mereka yang bersifat suami-istri, sehingga bertentangan dengan ajaran Kristen, mereka tidak akan memiliki akses kepada sakramen-sakramen, karena buah dari sakramen-sakramen yang akan diterima memerlukan niat untuk hidup sesuai ajaran yang ada. Namun bagi mereka, ada cara-cara dan jalan-jalan pertobatan dan persekutuan lain, yang meskipun saat ini tidak sampai pada kepenuhan sakramen, tetapi, cenderung berhadapan dengan Belas kasihan dan cinta Allah.
*Apa yang terjadi jika orang yang bercerai lalu menikah lagi mengakhiri pernikahannya dengan pasangannya yang sudah menkah secara sipil? Lalu ada lagi, apakah juga dapat menerima komuni, orang yang meskipun berada dalam kondisi seperti dalam pertanyaan sebelumnya, diketahui telah memiliki ikatan luar nikah atau dalam situasi pribadi yang mengilhami skandal dalam komunitas Gereja?
Kita seharusnya tidak menghadapi saudara-saudara kita dengan sikap menghakimi atau mengecam; hal ini karena dari luar tidak selalu memungkinkan untuk mengetahui dan menilai kerumitan kehidupan seseorang. Tetapi, ini tidak berarti meninggalkan semuanya kepada penilaian dan keputusan pribadi atau individualis; sebaliknya semua orang harus menghadapi dirinya dengan ajaran Gereja dan mengandalkan panduan dari pembimbing rohani yang bijaksana. Kemudian, jika pada suatu saat mereka yang menjalani situasi pernikahan yang tidak teratur memutuskan untuk melanjutkan hidup bersama, tapi tidak melakukan hubungan seksual, atau jika berhenti untuk hidup bersama, ada perpisahan atau perceraian atas pernikahan sipil, atau ada kematian salah seorang pasangan, maka menjadi berkurang halangan obyektif untuk memiliki akses kepada sakramen-sakramen.
Namun, hal itu memerlukan evaluasi dari totalitas kehidupan moral dan agama orang tersebut dan tindakan jalan pertobatan yang efektif, sehingga saat boleh menerima kembali sakramen-sakramen, menempatkan dirinya dalam perjalanan iman yang nyata dan dalam kehidupan menggereja yang dihormati. Dalam semuanya ini, Gereja melihat kasusnya satu per satu dan memberikan perhatian untuk menghindari perjalanan orang-orang ini menjadi sebuah skandal bagi umat lainnya. Ini berlaku untuk semua orang, (dan bahkan dengan perhatian lebih) bagi mereka yang memegang peranan publik tertentu.
(Oleh: Shirley Hadisandjaja Mandelli)
Sumber : Pondok Renungan dan kami muat atas ijin ibu Shirley
http://www.santo-laurensius.org/2012/09/10/bercerai-dan-menikah-kembali-secara-sipil-mengapa-tidak-boleh-dan-kapan-boleh-menyambut-komuni/
file:  Erwin Susilo pada tanggal 

INFORMASI PAROKI & KEGIATAN PAROKI - 23/09/2018

INFORMASI PAROKI & KEGIATAN PAROKI MISA REMAJA 30 SEPTEMBER 2018. Seluruh remaja usia BIR(10- 15th) diundang hadir untuk menghadiri Misa...