Sunday, January 15, 2017

5 Tahun Paroki Alam Sutera

Foto Gereja Santo Laurensius.

5 Tahun Paroki Alam Sutera

Pada hari 15 Januari 2012 tepat ulang tahun ke-5 sebagai Paroki yang pada hari Minggu, 15 Januari 2012, Uskup Agung Jakarta, Mgr. Ignatius Suharyo menerbitkan Surat Penegasan Pendirian Paroki Santo Laurensius, Alam Sutera – Serpong Utara, Tangerang, dengan no : 025A/3.15/2012.  Juga melantik Dewan Paroki dan Pengurus Gereja dan Dana Papa Roma Katolik Gereja Santo Laurensius, Alam Sutera – Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Perayaan Ulangtahun Paroki diperingati secara sederhana dengan Misa  konselebrasi sebagai selebran utama Romo Hadi dan  konselebran Romo Wiryo dan Romo Danto pada Misa pukul 8:30 pagi.



Arah Dasar Keuskupan Agung Jakarta 2016-2020

Arah Dasar Keuskupan Agung Jakarta 2016-2020
Gereja Keuskupan Agung Jakarta sebagai persekutuan dan gerakan umat Allah bercita-cita menjadi pembawa sukacita Injili dalam mewujudkan Kerajaan Allah yang Maha Rahim dengan mengamalkan Pancasila demi keselamatan manusia dan keutuhan ciptaan.
Atas dorongan Roh Kudus, berlandaskan spiritualitas inkarnasi Yesus Kristus, serta semangat Gembala Baik dan Murah Hati, umat Keuskupan Agung Jakarta berupaya menyelenggarakan tata-pelayanan pastoral-evangelisasi agar semakin tangguh dalam iman, terlibat dalam persaudaraan inklusif, dan berbelarasa terhadap sesama dan lingkungan hidup.Keuskupan Agung Jakarta, kaj
Melalui tata-pelayanan pastoral-evangelisasi yang sinergis, dialogis, partisipatif dan transformatif, seluruh umat Keuskupan Agung Jakarta berkomitmen untuk:
  1. Mengembangkan pastoral keluarga yang utuh dan terpadu.
  2. Meningkatkan kualitas pelayan pastoral dan kader awam.
  3. Meningkatkan katekese dan liturgi yang hidup dan memerdekakan.
  4. Meningkatkan belarasa melalui dialog dan kerjasama dengan semua orang yang berkehendak baik untuk mewujudkan masyarakat yang adil, toleran dan manusiawi khususnya untuk mereka yang miskin, menderita dan tersisih.
  5. Meningkatkan keterlibatan umat dalam menjaga lingkungan hidup di wilayah Keuskupan Agung Jakarta.
Semoga Allah Yang Maha Rahim, yang telah memulai pekerjaan baik dalam diri kita, berkenan menyempurnakannya dan Bunda Maria menyertai, menuntun serta meneguhkan upaya-upaya kita.  

wilayah dan lingkungan

Wilayah

 
PEDOMAN DASAR DEWAN PAROKI (PDDP) KEUSKUPAN AGUNG JAKARTA TAHUN 2014
BAB III TUGAS DEWAN PAROKI
Pasal 17 Wilayah
1. Suatu Wilayah dikoordinasikan oleh Koordinator Wilayah. 2. Koordinator Wilayah diangkat oleh Dewan Paroki Harian dari antara calon-calon yang diusulkan oleh musyawarah Lingkungan masing masing. 3. Koordinator Wilayah bertugas:
  • a. mengkoordinasikan kegiatan pelayanan pastoral yang sungguhsungguh diperlukan oleh Lingkungan-lingkungan yang berada di wilayahnya, yang tidak dapat dilakukan sendiri oleh Lingkungan.
  • b. memimpin rapat koordinasi Wilayah dalam mengembangkan dan mencari solusi atas persoalan pelayanan pastoral umat sehari hari.
  • c. mewakili Lingkungan-lingkungan yang berada di wilayahnya dalam rapat-rapat Dewan Paroki Inti untuk memberikan masukan tentang perkembangan atau persoalan wilayahnya kepada Dewan Pengurus Harian dalam rangka penyusunan Program Pelayanan Paroki maupun mencari solusi atas pelayanan sehari-hari.
  • d. memastikan bahwa Program Pelayanan Paroki dapat terlaksana Pedoman Dasar Dewan Paroki 2014 Pedoman Dasar Dewan Paroki 2014 53 dengan baik dalam Lingkungan-lingkungan yang berada dalam wilayahnya.
4. Mengingat tugasnya koordinatif, bila dikehendaki jabatan Koordinator Wilayah dapat dirangkap oleh salah seorang Ketua Lingkungan dalam Wilayah yang bersangkutan. 5. Koordinator Wilayah membentuk kepengurusan dengan sesederhana mungkin, terdiri dari satu orang Koordinator dan seorang sekretaris saja . 6. Koordinator Wilayah ikut serta menghidupkan suasana Kristiani dalam Lingkungan-lingkungan yang dikoordinasikannya.
Pasal 18 Lingkungan
1. Lingkungan dipimpin oleh Ketua Lingkungan. Jumlah anggota Lingkungan sebaiknya terdiri dari 20 sampai 40 Kepala Keluarga. 2. Ketua Lingkungan diangkat dengan surat keputusan oleh Dewan Paroki Harian dari antara calon-calon yang diusulkan melalui musyawarah umat Lingkungan yang bersangkutan. 3. Ketua Lingkungan membentuk Pengurus Lingkungan sesuai dengan kebutuhan, tetapi sebaiknya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa koordinator pelayanan. 4. Para Ketua Lingkungan dilantik oleh Pastor Kepala dalam suatu Perayaan Ekaristi untuk masa bakti 3 tahun. 5. Ketua bersama Pengurus Lingkungan bertugas:
  • a. Mengatur penyelenggaraan Ekaristi dan ibadat Lingkungan, serta 54 Pedoman Dasar Dewan Paroki 2014 Pedoman Dasar Dewan Paroki 2014 pengajaran dan pendalaman iman bagi warga Lingkungan.
  • b. Mengikutsertakan umat Lingkungan sehubungan dengan peristiwa-peristiwa penting yang terjadi dalam keluarga warga Lingkungan, seperti kelahiran, pembaptisan, pertunangan, perkawinan, sakit, kematian, dsb.
  • c. Mewujudkan solidaritas kepada warga Lingkungan yang menderita dan berkekurangan; yang sakit dan lanjut usia.
  • d. Memastikan anak-anak mendapatkan pendidikan Katolik sejak dini dan mengupayakan agar kaum muda mendapatkan pendampingan dalam pembentukan nilai-nilai Kristiani.
  • e. Bekerjasama dengan seluruh warga Lingkungan untuk menemukan ungkapan-ungkapan kreatif yang melibatkan semakin banyak warga.
  • f. Mengusahakan agar warga Lingkungan yang belum bisa aktif tetap disapa, menjadi bagian dari persaudaraan Lingkungan, dan tetap mendapatkan pelayanan pastoral.
  • g. Mengusahakan terwujudnya semangat persaudaraan dan pelayanan antar warga Lingkungan dan dengan warga masyarakat sekitar.
  • h. Mendorong warga Lingkungan agar berperanserta dalam kegiatankegiatan RT/RW setempat.
  • i. Melakukan pendataan warga Lingkungan supaya mereka semakin terlayani.
6. Dalam pelaksanaan tugasnya Ketua Lingkungan berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah serta didampingi oleh Dewan Paroki Harian.

INFORMASI PAROKI & KEGIATAN PAROKI - 23/09/2018

INFORMASI PAROKI & KEGIATAN PAROKI MISA REMAJA 30 SEPTEMBER 2018. Seluruh remaja usia BIR(10- 15th) diundang hadir untuk menghadiri Misa...