Sunday, January 15, 2017

wilayah dan lingkungan

Wilayah

 
PEDOMAN DASAR DEWAN PAROKI (PDDP) KEUSKUPAN AGUNG JAKARTA TAHUN 2014
BAB III TUGAS DEWAN PAROKI
Pasal 17 Wilayah
1. Suatu Wilayah dikoordinasikan oleh Koordinator Wilayah. 2. Koordinator Wilayah diangkat oleh Dewan Paroki Harian dari antara calon-calon yang diusulkan oleh musyawarah Lingkungan masing masing. 3. Koordinator Wilayah bertugas:
  • a. mengkoordinasikan kegiatan pelayanan pastoral yang sungguhsungguh diperlukan oleh Lingkungan-lingkungan yang berada di wilayahnya, yang tidak dapat dilakukan sendiri oleh Lingkungan.
  • b. memimpin rapat koordinasi Wilayah dalam mengembangkan dan mencari solusi atas persoalan pelayanan pastoral umat sehari hari.
  • c. mewakili Lingkungan-lingkungan yang berada di wilayahnya dalam rapat-rapat Dewan Paroki Inti untuk memberikan masukan tentang perkembangan atau persoalan wilayahnya kepada Dewan Pengurus Harian dalam rangka penyusunan Program Pelayanan Paroki maupun mencari solusi atas pelayanan sehari-hari.
  • d. memastikan bahwa Program Pelayanan Paroki dapat terlaksana Pedoman Dasar Dewan Paroki 2014 Pedoman Dasar Dewan Paroki 2014 53 dengan baik dalam Lingkungan-lingkungan yang berada dalam wilayahnya.
4. Mengingat tugasnya koordinatif, bila dikehendaki jabatan Koordinator Wilayah dapat dirangkap oleh salah seorang Ketua Lingkungan dalam Wilayah yang bersangkutan. 5. Koordinator Wilayah membentuk kepengurusan dengan sesederhana mungkin, terdiri dari satu orang Koordinator dan seorang sekretaris saja . 6. Koordinator Wilayah ikut serta menghidupkan suasana Kristiani dalam Lingkungan-lingkungan yang dikoordinasikannya.
Pasal 18 Lingkungan
1. Lingkungan dipimpin oleh Ketua Lingkungan. Jumlah anggota Lingkungan sebaiknya terdiri dari 20 sampai 40 Kepala Keluarga. 2. Ketua Lingkungan diangkat dengan surat keputusan oleh Dewan Paroki Harian dari antara calon-calon yang diusulkan melalui musyawarah umat Lingkungan yang bersangkutan. 3. Ketua Lingkungan membentuk Pengurus Lingkungan sesuai dengan kebutuhan, tetapi sebaiknya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa koordinator pelayanan. 4. Para Ketua Lingkungan dilantik oleh Pastor Kepala dalam suatu Perayaan Ekaristi untuk masa bakti 3 tahun. 5. Ketua bersama Pengurus Lingkungan bertugas:
  • a. Mengatur penyelenggaraan Ekaristi dan ibadat Lingkungan, serta 54 Pedoman Dasar Dewan Paroki 2014 Pedoman Dasar Dewan Paroki 2014 pengajaran dan pendalaman iman bagi warga Lingkungan.
  • b. Mengikutsertakan umat Lingkungan sehubungan dengan peristiwa-peristiwa penting yang terjadi dalam keluarga warga Lingkungan, seperti kelahiran, pembaptisan, pertunangan, perkawinan, sakit, kematian, dsb.
  • c. Mewujudkan solidaritas kepada warga Lingkungan yang menderita dan berkekurangan; yang sakit dan lanjut usia.
  • d. Memastikan anak-anak mendapatkan pendidikan Katolik sejak dini dan mengupayakan agar kaum muda mendapatkan pendampingan dalam pembentukan nilai-nilai Kristiani.
  • e. Bekerjasama dengan seluruh warga Lingkungan untuk menemukan ungkapan-ungkapan kreatif yang melibatkan semakin banyak warga.
  • f. Mengusahakan agar warga Lingkungan yang belum bisa aktif tetap disapa, menjadi bagian dari persaudaraan Lingkungan, dan tetap mendapatkan pelayanan pastoral.
  • g. Mengusahakan terwujudnya semangat persaudaraan dan pelayanan antar warga Lingkungan dan dengan warga masyarakat sekitar.
  • h. Mendorong warga Lingkungan agar berperanserta dalam kegiatankegiatan RT/RW setempat.
  • i. Melakukan pendataan warga Lingkungan supaya mereka semakin terlayani.
6. Dalam pelaksanaan tugasnya Ketua Lingkungan berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah serta didampingi oleh Dewan Paroki Harian.

No comments:

Post a Comment

INFORMASI PAROKI & KEGIATAN PAROKI - 23/09/2018

INFORMASI PAROKI & KEGIATAN PAROKI MISA REMAJA 30 SEPTEMBER 2018. Seluruh remaja usia BIR(10- 15th) diundang hadir untuk menghadiri Misa...